Surakarta - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah tahanan dan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas/Rutan, selain menjadi warga yang dibina mereka adalah sahabat bagi petugas pemasyarakatan. Selain mengikuti kegiatan pembinaan, WBP juga membantu mendukung pelaksanaan kegiatan di Rutan.
Hari Sabtu, 09 Juli 2023 Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hendra Prastya Nugraha, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ervans Bahrudhin, dan Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, Respati Wisnu memberikan pengarahan kepada WBP yang menjadi tamping. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan, tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.
Dalam melakukan pengarahan petugas tetap mengutamakan humanisme sesuai arahan Kepala Rutan, Urip Dharma Yoga.
"utamakan humanisme dalam setiap memberikan pengarahan, agar tercipta suasana yang kondusif" ujar Urip.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Bimbingan Kegiatan diikuti oleh 40 perwakilan tamping. Besar harapan, dari pengarahan tersebut dapat disebarluaskan ke WBP lainnya agar dalam menjalani masa hukuman tetap mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercipta kondusifitas di lingkungan Rutan Kelas I Surakarta.